Tenaga Kerja Indonesia

Saturday, October 27, 2007

KESEMPATAN KERJA DI EROPA

Besama ini kami informasikan peluang kerja untuk negara-negara Eropa yang meliputi : Belanda, Inggris, Belgia, Jeman Prancis, Swiss, Turki, Yunani, Portugal, Spanyol, Italia , Finlandia, Denmark, Norwegia, Rusia, Ukrania, Polandia, Romania, Ceko dan Bulgaria.
Mari kita raih dan maanfaatkan kesempatan ini .......

1.Belanda - Den - Haag
Peluang Kerja :
Seafarer (Pelaut), Crew kapal pesiar, Teknisi Kapal, TK Medis (Perawat & Caregiver), Hotel & Restoran, Spa
Info KBRI : Firdaus Dahlan , kabidkons@indonesia.nl:
(Gaji minimum Euro 1260/bulan)

2.London – Inggris
KBRI: Ira Rachmawati ; irarachmawati@hotmail.com
Peluang kerja : Restoran & Perhotelan, TK pabrik makanan, TK Jasa Transportasi, TK Jasa Kebersihan, Ahli Kimia, Perancang mesin bermotor, Insinyur pertambangan & TK terkait, TK Farmasi, TK Industri Pesawat Terbang, TK Medis (perawat), TK Perkantoran.
Info lebih lanjut :
http://www.doh.gov.uk/international-recruitment
http://www.workingintheuk.gov.uk
http://monster.co.uk/



Pahlawan Bangsa

Seiring dengan keterpurukan perekonomian serta terbatasnya peluang kerja saat ini , bukan suatu kesombongan apabila saudara kita merasa menjadi "Pahlawan Bangsa".
Dengan semangat serta keinginan yang berkorbar demi terwujudnya perekonomian keluarga yang lebih mapan , mereka harus rela meninggalkan kampung halaman, sanak saudara, bahkan anak dan istri

Saudara kita sering disebut pula sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006) , tetapi dalam kenyataannya, nasib saudara kita menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi saudara kita tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi saudara kita yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)

Ya, Allah berilah kemudahan kapada saudara kami yang nun jauh disana agar mereka dapat bekerja dengan sebaik mungin , karena nasib keluarga dan mungkin juga nasib negara ada di pundak mereka Amin.......3x

Selamat Pagi Indonesia

RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN TKI

1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negara Indonesia baik

laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan

perjanjian kerja.

2. TKI dapat bekerja ke seluruh negara tujuan penempatan, dimana negara tujuan tersebut memiliki

peraturan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dan tidak membahayakan keselamatan TKI.

3. TKI dapat melakukan pekerjaan di darat, laut maupun udara.

4. Penempatan TKI dapat dilakukan oleh lembaga pelaksanaan penempatan yang terdiri dari :

a. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);

b. Instansi Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;

c. Badan Usaha Swasta untuk kepentingan sendiri.

5. Pendataan calon TKI dapat dilakukan oleh petugas pengantar kerja pemerintah dan atau petugas

Perwakilan Daerah PJTKI, dengan tidak dipungut biaya. Pendataan tersebut belum merupakan

jaminan penempatan.

6. Untuk dapat melakukan pendaftaran calon TKI, PJTKI harus memiliki dokumen perjanjian kerjasama

penempatan, surat permintaan tenaga kerja (job order), perjanjian kerja dan perjanjian penempatan.

7. Permintaan tenaga kerja (job order) sekurang-kurangnya harus memuat :

a. jumlah TKI yang akan ditempatkan;

b. jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan;

c. kualifikasi TKI;

d. syarat-syarat kerja;

e. kondisi kerja;

f. jaminan social; dan

g. masa berlakunya surat permintaan TKI.

8. Perjanjian penempatan sekurang-kurangnya harus memuat :

a. Kepastian waktu pemberangkatan calon TKI;

b. Biaya penempatan calon TKI ke negara tujuan;

c. Jabatan atau pekerjaan calon TKI.

9. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya harus memuat :

a. nama dan alamat pengguna

b. jenis dan uraian pekerjaan atau jabatan

c. kondisi dan syarat kerja yang meliputi antara lain jam kerja, upah dan cara pembayaran, upah

lembur, cuti dan waktu istirahat serta jaminan social

10. Persyaratan calon TKI:

a. usia minimal 18 tahun kecuali negara tujuan menentukan lain.

b. Memiliki kartu kartu tanda penduduk

c. Sehat mental dan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

d. Sekurang-kurangnya tamat SLTP, memiliki keterampilan atau keahlian atau pengalaman sesuai

dengan persyaratan jabatan atau pekerjaan yang diperlukan

e. Ijin dari orang tua atau wali bagi yang belum berkeluarga dan Suami atau isteri bagi yang sudah

berkeluarga.

11. Calon TKI mengurus paspor ke kantor imigrasi setempat berdasarkan daftar nominasi calon TKI

12. Pengurusan visa kerja calon TKI dilakukan oleh PJTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

13. Sebelum diberangkatkan calon TKI harus menandatangani perjanjian kerja (PK) yang isinya telah

disetujui oleh pengguna. Penandatanganan PK ditandatangani setelah TKI memperoleh visa kerja.

Pelaksanaan penandatanganan PK dihadapan dan diketahui oleh pegawai pengawas

ketenagakerjaan di Kantor BP2TKI atau Kantor Wilayah Depnaker.

14. PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi perlindungan TKI

15. PJTKI wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan sebelum TKI berangkat ke luar negeri

16. Semua biaya penempatan TKI pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengguna, kecuali

ditentukan lain atau persetujuan Dirjen

17. Biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada calon TKI meliputi biaya:

a. dokumen jati diri tenaga kerja

b. tes kesehatan

c. visa kerja

d. transportasi local

e. akomodasi dan konsumsi

f. uang jaminan sesuai dengan negara tujuan penempatan


RINGKASAN KEPUTUSAN MENTERI NO: KEP-204/MEN/1999 DAN NO:KEP-138/MEN/2000 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN TKI

1. PJTKI bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke

daerah asal.

2. Untuk melakukan rekrut calon TKI, PJTKI harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari

pengguna di luar negeri (job order).

3. Calon TKI yang direkrut oleh PJTKI harus mempunyai :

a. Perjanjian Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PJTKI untuk menjamin kepastian

keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

b. Perjanjian Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban TKI

dan pengguna di luar negeri.

4. PJTKI wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya

Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI)

5. Sebagai upaya pembinaan PJTKI dan perlindungan calon TKI serta TKI, Dirjen atas nama Menteri

Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi:

a. teguran tertulis

b. penghentian kegiatan sementara (skorsing)

c. pencabutan SIUP-PJTKI

6. Dalam hal PJTKI dicabut SIUP-PJTKInya maka PJTKI wajib melakukan :

a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima

b. memberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen pemberangkatan

c. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI

d. Deposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI diberangkatkan terakhir

7. Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan

seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PJTKI